Jaksa KPK Ungkit SYL Mau Bongkar Green House Ketum Parpol: Pepesan Kosong!

Sidang Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama dengan kuasa hukumnya dinilai seolah menjilat ludahnya sendiri perihal adanya aliran dana ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel Malam Ini, Kasus Apa?

Adapun aliran dana yang dimaksud itu berupa pembangunan Green House dari Kementan RI. Hal itu disampaikan jaksa KPK ketika menyampaikan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 8 Juli 2024.

Jaksa mulanya, menyampaikan bahwa kubu SYL berjanji akan membuka seluruh aliran uang korupsi Kementan.

Berhasil Lawan Kekeringan, Irpom Bawa Kesejahteraan untuk Petani

"Bahwa dalam persidangan dan juga melalui media, dalam langkah mencapai keadilan, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi Kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga kepimpinan partai tertentu. Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.

Maka itu, jaksa menilai bahwa ucapan kubu SYL hanyalah gertak sambal dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Pasalnya, pleidoi SYL dan kuasa hukumnya tidak menyinggung hal tersebut.

Jaga Produktivitas Kelapa Rakyat, Kementan Sigap Tangani Serangan OPT

"Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota Pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," kata jaksa.

Jaksa menyebut ucapan SYL dan kuasa hukumnya bak menjilat ludah sendiri. 

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. 

Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya