KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, 2 Orang Jadi Tersangka

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

Paslon Cagub-cawagub NTB Iqbal-Dinda Janjikan Dana Hibah Rp 500 Juta Untuk Desa

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani Maming Tidak Terbukti Lakukan Korupsi, Ini Alasannya

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Jokowi Segera Teken 10 Capim KPK dan Dewas, Selanjutnya Dibawa ke DPR

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” jelas dia.

Ilustrasi korupsi

Gempar, Mantan Pemain Timnas Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Proyek UIN Sumut

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya alias IR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024