KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, 2 Orang Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.
"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.
Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” jelas dia.