Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung mengungkapkan telah menetapkan satu tersangka lain atas kasus penembakan peluru nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah inisal MSM yang menewaskan seorang warga. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Ustutik mengatakan tersangka lain tersebut inisal S merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM
"Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," ujar Umi dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.
Umi menjelaskan penetapan tersangka S ini, lantaran yang bersangkutan terbukti menyembunyikan senpi yang digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
Dalam kasus ini polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ujarnya.
Akibat terlibat kasus tersebut. tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Polisi hingga kini masih mendalami asal-usul senpi yang dimiliki dan dikuasai oleh tersangka. "Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ujarnya.
Polda Lampung dalam hal ini juga mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menanggapi kasus ini dan menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
"Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi, untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini," ujarnya.