Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta –  Status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Dalam sidang praperadilan itu, Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Reza Indragiri

Photo :
  • ILC
Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Batalnya status Pegi menjadi tersangka, dapat dikategorikan menjadi korban salah tangkap dan berhak mendapatkan ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang dikutip tvOne, Senin 8 Juli 2024.

Rieke Diah Pitaloka Terus Perjuangkan Ganti Rugi Tanah untuk Mat Solar

Reza melanjutkan, pihak kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan institusi kepolisian.

Hal senada juga diungkapkan mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, untuk rehabilitasi dan ganti rugi, kompensasi yang diberikan bisa mencapai Rp 100 juta.

"Pegi yang dibebaskan oleh praperadilan tetap mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan kembali untuk rehabilitasi dan ganti rugi. Kompensasi yang diberikan oleh kepolisian bisa mencapai maksimal Rp 100 juta. Rehabilitasi nama baik juga perlu dilakukan," jelas Oegroseno, Senin 8 Juli 2024.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi, yakni sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta.

Akan tetapi jika salah tangkap itu mengakibatkan korban mengalami luka berat atau cacat, maka kompensasi yang berhak diterima korban untuk ganti rugi mencapai Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya