Bareskrim Tetap Percayakan Kasus Vina Cirebon ke Polda jabar, Ini Alasannya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta - Walau gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Badan Reserse Kriminal Polri masih mempercayakan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky ke Polda Jawa Barat.

Elektabilitas Dedi-Erwan di Pilkada Jabar Unggul, Golkar Waspadai Kompetitor

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 8 Juli 2024.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djuhandani.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
Dedi Mulyadi Sebut Mulai Muncul Kampanye Hitam dengan Isu Agama di Pilkada Jabar

Penyidikan kasus itu belum bakal ditarik Bareskrim. Namun, sebagai pembina teknis, pihaknya tetap memberi asistensi kepada Polda Jabar atas penyidikan kasus tersebut.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," kata dia.

Roy Suryo Ditantang Buktikan Tudingan Akun Fufufafa Milik Gibran

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menyebut putusan praperadilan  Pegi Setiawan yang dikabulkan jadi evaluasi bersama.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar dia, Senin, 8 Juli 2024.

Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pasangan calon dan penyelenggara pemilu bersama Forkopimda melaksanakan Deklarasi Damai bertajuk Kampanye Berintegritas di Gedung Sate Bandung, Minggu, 6 Oktober 2024.

Deklarasi Damai Pilkada Jabar yang Digelar Bawaslu Dihadiri Hanya Tiga Orang Kontestan

Bawaslu Jawa Barat menggelar deklarasi damai dengan mengundang empat pasangan calon di Pilkada Jawa Barat, namun hanya dihadiri tiga dari delapan orang kontestan.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024