Bareskrim Tetap Percayakan Kasus Vina Cirebon ke Polda jabar, Ini Alasannya
- Dok. Polri.
Jakarta - Walau gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Badan Reserse Kriminal Polri masih mempercayakan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky ke Polda Jawa Barat.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 8 Juli 2024.
Penyidikan kasus itu belum bakal ditarik Bareskrim. Namun, sebagai pembina teknis, pihaknya tetap memberi asistensi kepada Polda Jabar atas penyidikan kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menyebut putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan jadi evaluasi bersama.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar dia, Senin, 8 Juli 2024.
Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.