Eks Wakapolri Sebut Polisi yang Tangani Kasus Vina Cirebon Banyak Lakukan Ketidaktaatan Prosedur

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

Jakarta –  Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut, polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, banyak melakukan ketidaktaatan prosedur dalam menangani kasus.

Celine Evangelista Luapkan Emosi, Diduga Soal Pernikahan Stefan William dengan Ria Andrews

"Dari awal ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana atau peraturan-peraturan Kapolri yang ada masalah penangkapan dan sebagainya," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam program Kabar petang tvOne, Senin 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Blak-blakan Ungkap Isi Hati untuk Vadel, Lolly: Aku Beruntung Punya Kamu

Wakapolri periode 2013-2014 itu menjelaskan, seharusnya dalam kasus dugaan kecelakaan Vina dan Eky di TKP pada Agustus 2016 lalu, yang membuat laporan adalah petugas yang pertama kali ke TKP.

"Jika peristiwa ini dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau diduga seperti Eky dan Vina ini meninggal di TKP. Seharusnya yang membuat laporan tanggal 27 Agustus 2016 adalah petugas atau perwira yang datang pertama kali ke TKP," jelas Oegroseno.

Sule Ungkap Kondisi Hubungan dengan Nathalie Holscher

"Jadi bukan tanggal 31 Agustus dibuat oleh pak Rudi. Ini ada apa? Ini kesalahan fatal," lanjutnya.

Oegroseno mengatakan, jangan sampai orang  yang tidak tahu peristiwa seolah-olah tahu peristiwa dengan membuat laporan.

"Kalau yang melihat mayat pertama kali di TKP atau yang masih hidup, itu yang harus membuat laporan polisi model A oleh petugas yang datang ke TKP," katanya.

Oegroseno menegaskan alat bukti yang berkaitan dengan pembuktian secara saintifik itu harusnya benar-benar mendukung saat proses awal.

"Sekarang dengan putusan praperadilan seperti ini, Pegi Setiawan bebas dari penetapan status tersangka. Jika alat bukti tidak mendukung seperti yang kita lihat, misalnya barang bukti samurai yang tidak ada, luka di tubuh korban padahal tidak, ini debat yang tidak bagus," beber Oegroseno.

Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

"Barang bukti yang disita oleh penyidik harus jelas kepemilikannya dan penggunaannya saat kejadian. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua berpotensi bebas karena ada persamaan alat bukti yang digunakan untuk penyidikan," tambahnya.

Oegroseno juga menilai seharusnya Polda Jabar tidak dibiarkan sendiri, seharusnya dari pusat harus turun tim lengkap untuk melihat langkah selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya