Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Pj Gubernur Jabar Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Pungli di Tempat Wisata

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata dia pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Ungkap ‘Human Error’ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Bila Hasto Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, ICW Wanti-wanti KPK yang Kerap Kali Kalah

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyebut Korps Bhayangkara masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Bandung guna menentukan langkah yang bakal diambil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. 

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," kata dia.

Ucapkan Selamat Natal 2024, Kapolri: Teruslah Genggam Erat Persaudaraan

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ilustrasi mayat

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Seorang pria ditemukan tak bernyawa di kontrakan. Korban adalah MR (72) yang tinggal di sebuah kontrakan daerah Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat. Korban ditemukan sudah

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024