Menohok! Jaksa Bantah Pleidoi SYL: Nyawer Biduan Itu Kepentingan Dinas?

Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil-dalil yang diajukan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL sempat melemparkan pleidoinya atau nota pembelaan menyatakan bahwa semua yang didakwanya atas perintah dinas.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Jaksa mulanya menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan untuk SYL selama 12 tahun penjara merupakan hal yang adil. Sebab, mempertimbangkan berbagai hal, termasuk yang meringankan.

Tetapi, dalam nota pembelaan SYL, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dalam kasus korupsi di Kementan RI usai mengklaim bahwa semua sikapnya itu semata-mata karena perjalanan dinas.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lantas, jaksa KPK pun langsung menyinggung soal kepentingan dinas yang dimaksud apakah seperti menyawer biduan hingga sunatan cucu.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengn kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?" ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang, Senin 8 Juni 2024.

"Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yg dimaksud kegiatan dinas? dan masih sangat banyak lagi," sambungnya.

Jaksa juga menjelaskan sikap SYL lainnya dalam kasus korupsi di Kementan RI yakni meminta potongan gaji 20 persen dari pejabat eselon I.

"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu Wallahualam," kata jaksa.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. 

Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya