Keluarga Vina Sudah Prediksi Pegi Setiawan Akan Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

CirebonĀ - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilannya.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Mengetahui Pegi Setiawan bebas, keluarga Vina pun mengucapkan rasa syukur seperti yang disampaikan kuasa hukum keluarga Vina bernamaĀ Raden Reza Pramadia.Ā 

Raden mengatakan, yang tidak bersalah memang seharusnya tidak menjalani hukuman dengan apa yang tidak dilakukannya.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Ungkap ā€˜Human Errorā€™ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," ujar Raden Reza, Senin 8 Juli 2024.Ā 

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Reza mengatakan, keluarga Vina juga tidak yakin jika Pegi Setiawan yang tertangkapĀ dan di sidang sekarang ini adalah pelaku pembunuhan.Ā 

Pihak Keluarga Vina juga memprediksi bahwa Pegi akan bebas.

"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," ujarnya.

Diketahui PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dengan sejumlah pertimbangan.Ā 

Hakim pun mengatakan bahwa pihak Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," ujar Eman.

Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Hakim Eman mengatakan tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Ā 

Hakim Eman pun menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ujarnya.Ā 

Pihak Hakim dalam hal ini juga tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.Ā 

Hakim menegaskan proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ujarnya.

Hakim menegaskan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,ā€ ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya