Jaksa Sindir Tangisan SYL: Drama Pembelaan, Puitis dan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas tangisan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa menilai tangisan SYL dalam pembelaan tidak menghapus pidananya dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa KPK ketika membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi). Replik dibacakan jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2024.
"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa pembelaan yang puitis itu tidak akan menghilangkan fakta persidangan soal perbuatan korupsi yang dilakukan SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
"Tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada sata menjabat sebagai menteri pertanian," kata jaksa.
Atas dasar tersebut, jaksa menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada SYL selama 12 tahun penjara sudah adil. Sebab, banyak pertimbangan meringankan di baliknya.
Hanya saja, SYL dan kuasa hukumnya tak menyadari hal itu. Justru, mereka merasa tak bersalah dan meminta dibebaskan dengan dalih semua yang dilakukannya semata untuk kepentingan dinas.
"Tuntutan 12 tahun penjara, rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya," ucap jaksa.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.Â
Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.