Menlu: Yang Terancam Hukuman Mati 177 TKI
- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan ada tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipidana mati di pengadilan tertinggi Malaysia, Pengadilan Federal. Sementara, 177 lainnya terancam pidana mati.
Dia menambahkan dari 177 yang terancam pidana mati, 142 diantaranya terkait kasus narkoba. Sisanya tindak pidana lain misalnya pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Dari 142 itu 72 kasus belum dipenuhi keputusan hukum, 54 kasus dijatuhi hukuman tingkat pertama, dalam proses banding, 8 kasus telah dikenakan hukuman penjara, 5 kasus hukuman mati dalam proses kasasi," kata Marty kepada wartawan di kantor Presiden Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.
Sementara tiga orang yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, sedang dalam proses permohonan pengampunan.
Lalu mengapa ada angka 345 TKI yang disebut terancam mati? "Kemungkinan 345 TKI itu, yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata ada 177 yang terancam hukuman mati, dan yang benar-benar sudah final sebanyak 3 orang."
Sementara menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, TKI yang mendapat ancaman hukuman mati akan mendapatkan bantuan selagi terdata dengan baik, termasuk asal perusahaan yang mengirimkan TKI tersebut ke Malaysia. (umi)