Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy 2013 Senilai Rp 6,5 Juta

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy 2013
Sumber :
  • AHM dan pn-bandung.go.id

Bandung –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan ternyata merupakan sosok yang sangat sederhana,

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada laporan 2 Januari 2024,  Eman Sulaeman hanya memiliki kendaraan sepeda Honda Scoopy produksi tahun 2013 yang nilainya hanya Rp 6,5 juta.

Dalam laporan LHKPN itu, Pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12,4 juta.

Hakim Eman Sulaeman

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Selain itu, Eman Sulaeman yang bekerja di lembaga Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Bandung ini memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp 720 juta.

Selain itu ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta. Dalam Laporan LHKPN KPK itu, Eman Sulaeman tercatat memiliki utang sebesar Rp 480,4 juta. Sehingga total harta kekayaan Rp 294 juta.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya dalam penetapan sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

“Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Sebelumnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan," tegas Eman.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto
Acara New Honda Scoopy Experience

Kemampuan New Honda Scoopy Diuji di Bali

Acara ini mengajak para pengguna Honda Scoopy mengeksplorasi keindahan Pulau Dewata, sambil menguji keunggulan skutik terbaru tersebut.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024