Gazalba Saleh Kembali Diadili Hakim yang Kabulkan Eksepsinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Senin 8 Juli 2024 usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

PT DKI Jakarta diketahui sudah mengabulkan verzet atau perlawanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas yang diberikan kepada Gazalba Saleh.

Kemudian, dalam persidangannya yang digelar kembali hari ini susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan hakim yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Fahzal menjelaskan bahwa masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahannya dihitung selama 57 hari.

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Hal itu sekaligus mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memerintahkan Pengadilan Tipikor kembali melakukan pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan MA dengan terdakwa Gazalba Saleh.

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu," ujar Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk kembali melakukan penahanan kepada Gazalba Saleh. "Memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nawawi tetap mengapresiasi atas keputusan dari majelis tinggi. Ia menilai bahwa putusan atau vonis bebas untuk Gazalba Saleh telah membikin adanya kekacauan sistem praktik peradilan pidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT DKI, bahwa Putusan Sela Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya