Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Bermuatan Pornografi, Hostnya Telanjang-Hubungan Intim saat Live
- dok Polri
Jakarta - Sebanyak delapan orang ditangkap buntut terlibat kasus judi online dan pornografi online jaringan internasional bernilai Rp 500 miliar. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ujar dia, Senin, 8 Juli 2024.
Dia merinci, kasus judol dan pornografi ini diungkap di enam provinsi. Pertama di Jakarta tepatnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Lalu di Jawa Barat yang berlokasi di Bandung, kemudian di Banten yang ada di Tangerang, lalu provinsi Jawa Tengah yang ada di Semarang dan Jepara. Selanjutnya di Bali yang tepatnya di Klungkung, dan Sulawesi Selatan di Makassar.
“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci,” ujar dia.
Adapun delapan tersangka itu masing-masing berinisial CCW berperan sebagai marketing. Lalu SM sebagai Customer Service. Kemudian WAN selaku agen, serta KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. Kata dia, terdapat dua situs judol yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024, yakni hot51 dan 82gaming.
“Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ujarnya.
Kedua situs tersebut, katanya, kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya. Pada situs Hot51, bukan cuma judol, disuguhkan pula live streaming pornografi. Layanan pornografi dibawakan oleh seorang host berpakaian minim hingga berhubungan intim saat live.
“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, WN Taiwan berisial K itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun menyita beberapa barang bukti mulai dari 14 unit ponsel, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.
Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“K sementara masih DPO, kami terus berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk mencari keberadaan K,” kata dia lagi.