Sederet Aset Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel yang Disita Kejagung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Aset milik Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, kembali disita Kejaksaan Agung.
Kali ini, ada lima bidang tanah milik suami Sandra Dewi itu yang disita. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan. Satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujarnya pada Senin, 8 Juli 2024.
Dirinya menjelaskan, lima bidang tanah tersebut masing-masing ada di kawasan Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan. Adapun, luas tanah di Jakarta Barat yang disita seluas 161 meter persegi. Lalu, untuk empat tanah di Jakarta Selatan yakni satu bidang tanah bangunan di daerah Senayan seluas sekitar 483 meter persegi. Selanjutnya, tiga bidang tanah dan bangunan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan. Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi. Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," kata dia.
Dia menegaskan kalau penyitaan telah sesuai dengan data dan fakta yang ada. Pihaknya berharap penyitaan bisa memperkuat pembuktian sebelum akhirnya berkas Harvey dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, belum dirinci berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey yang disita itu.
"Itu nanti akan dihitung, tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik kalau kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis mandek.
Seperti diketahui, beberapa tersangka telah dilimpahkan berkasnya untuk segera diadili di persidangan. Namun, ada Harvey dan beberapa tersangka yang belum juga dilimpahkan berkas perkaranya. Total baru 13 tersangka yang diserahkan untuk disidangkan.
"Enggak, enggak ada yang mandeklah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Rabu, 3 Juli 2024.