Dedi Mulyadi Beri Ucapan Selamat ke Pegi Setiawan Usai Menangkan Praperadilan

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman
Sumber :
  • Antara

Bandung - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Politisi yang juga disebut menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengucapkan selamat atas putusan tersebut.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Sebab pasca putusan hakim tunggal praperadilan tersebut, Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan," ujar politisi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM, Senin 8 Juli 2024.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Dia juga mengucapkan terima kasih pada hakim, yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut. Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama bisa bebas.

"Mari kita bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," jelasnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Terakhir, Kang Dedi Mulyadi juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut. '

"Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," pungkas KDM.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan pemohon yaitu Pegi Setiawan kepada termohon Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakam tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan.

Dengan adanya putusan itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.

“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan. Hakim menilai, banyak kejanggalam proses hukum polda Jawa Barat yang menyeret Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.

“Hakim tak sependapat dengan termohon dan saksi ahli termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024