7 Fakta Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga di Pesta Pernikahan

Polisi rilis kasus warga tewas kena tembakan senpi anggota DPRD Lampung Tengah.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Lampung – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (MSM) terseret kasus hukum dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga bernama Salam (32) meninggal dunia.

Mardiana Ramaikan Bursa Calon Bupati di Pilkada Lampung Tengah 2024, Tantang Petahana

Kejadian penembakan itu terjadi pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dalam gelaran pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Berikut 7 fakta yang berhasil dirangkum VIVA.co.id:

Tutup Kejuaraan Tenis Meja 2024, Pangkostrad Harap Lahir Atlet Berprestasi

1. Penembakan Merupakan Adat Dalam Resepsi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kegiatan penembakan itu menjadi adat dalam resepsi pernikahan untuk menyambut keluarga besar.

Ngeri! Tawuran di Bogor Pakai Senpi, Warga jadi Korban Kena Tembak Kritis Tak Sadarkan Diri

"Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan," kata umi Fadillah, Minggu 7 Juli 2024.

2. Peluru Nyasar Tembus Kepala Korban

Dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, senjata api yang digunakan MSM justru mengarah ke seorang warga bernama Salam (32) yang tengah berada di lokasi pesta pernikahan.

Umi Fadillah menjelaskan, saat itu korban tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian, peluru itu mengenai kepala korban hingga tembus.

Dalam hasil autopsi terhadap korban didapatkan peluru menembus kepala bagian kiri korban atau bawah telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan.

3. MSM Ditetapkan Tersangka

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah pada Sabtu malam sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Dan, sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik saat konferensi pers di Lampung, Minggu, 7 Juli 2024.

4. Polisi Amankan Beberapa Senjata Api

Polisi dari Polres Lampung Tengah mengamankan sederet barang bukti 1 pucuk senjata api atau senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah magazine, 4 selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA.

Polisi amankan beberapa senjata milik anggota DPRD Lampung Tengah MSM

Photo :

Selain itu, ada 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.

Polisi juga menemukan 1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. Lalu, 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

5. Senjata Api Ilegal

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan senpi milik MSM itu tak punya izin resmi atau ilegal.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, senpi yang digunakan tersangka MSM tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Andik di Polres Lampung Tengah, Minggu 7 Juli 2024 dikutip tvOne.

Ia memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam insiden berdarah tersebut.

6. Pelaku Merupakan Tokoh Masyarakat dan kader Gerindra

Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (MSM)  merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Ia tinggal di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah, yang merupakan lokasi peristiwa penembakan tersebut.

Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam itu juga merupakan kader dari partai Gerindra, ia tergabung dalam Komisi IV di DPR.

Ia juga sebelumnya tercatat pernah menjadi Sekretaris di Komisi III DPR.

Sedangkan dalam tubuh Gerindra, ia tercatat dalam susunan pengurus Gerindra di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Tengah yang diamanatkan sebagai Wakil Ketua I.

7. Pelaku Dikenakan pasal Berlapis

Akibat kejadian penembakan yang menewaskan seorang warga,  Muhammad Saleh Mukadam (MSM) dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, MSM dijerat pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," jelas Andik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya