Reza Indragiri Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi jadi Korban Salah Tangkap
- Antara
Jakarta - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap sehingga berhak dapat ganti rugi. Sebab, Pengadilan Negeri Bandung sudah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi soal penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya tertulisnya, Senin, 8 Juli 2024.
Reza menilai langkah ganti rugi itu lebih baik dijalankan, ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," katanya.
Diketahui, ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi, yakni sekitar Rp500 ribu-Rp 100 juta.
Namun, jika kesalahan penangkapan itu mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi Rp25 juta-Rp300 juta.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.