Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi Bersama

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta -- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, gugatan praperadilan  Pegi Setiawan yang dikabulkan menjadi evaluasi bersama.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Djuhandani mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan apakah penangkapan Pegi salah tangkap atau tidak. Menurut dia, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran dalam putusan penyidik diputuskan kekurangan syarat-syarat formil.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Antara
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Polda Jawa Barat bakal tetap patuh dengan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi itu. "Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya