Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi Bersama
- Dok. Polri.
Jakarta -- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan menjadi evaluasi bersama.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.
Djuhandani mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan apakah penangkapan Pegi salah tangkap atau tidak. Menurut dia, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran dalam putusan penyidik diputuskan kekurangan syarat-syarat formil.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Polda Jawa Barat bakal tetap patuh dengan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi itu. "Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.