Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pembunuh yang Sesungguhnya, Bukan Asal Tangkap
- VIVA
VIVA – Keluarga Vina Dewi Arista atau Vina Cirebon menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangkanya dibatalkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Menurut ibunda dari almarhum Vina, Sukaesih, yang terpenting baginya saat ini adalah mendesak Kepolisian agar segera menangkap pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky.
"Harapan ibu ya (polisi) mau cari 3 DPO itu yang pelaku sebenarnya," kata Sukaesih, Senin, 8 Juli 2024.
Sukaesih memilih menyerahkan persoalan hukum kepada pihak pengacara keluarga yang sejak awal mendampingi kasus pembunuhan anaknya tersebut. Ia hanya berharap pelaku sebenarnya yang ditangkap.
"Pengennya pelaku yang sebenar-benarnya dicari, bukan asal tangkap," ujarnya
Sementara pihak kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadya bersyukur dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Syukur alhamdulillah. Yang tidak bersalah ya memang harus (dinyatakan) tidak bersalah," kata Reza
Reza mengaku sejak awal sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar bukan pelaku sesungguhnya.
Pihaknya bahkan melihat banyak kejanggalan dari cepatnya proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penghapusan DPO lainnya.
"Dari awal kita sudah memprediksi seperti kata Bang Hotman juga, dari mulai tergesa-gesanya ditetapkan sebagai tersangka, alat bukti yang menyusul dan 2 DPO dianggap fiktif jadi sudah sangat abu2 sebenarnya menurut kita," ujar Reza
Pihaknya tetap berharap kepada aparat Kepolisian untuk segera mencari tersangka pembunuhan Vina yang sesungguhnya. "Kita tetap berharap, apalagi ini kan dibatalkan satu tersangka, kita berharap 3 DPO ini dicari dan tolong dimunculkan wajahnya," tegasnya
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Hakim Eman Sualeman
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ungkap hakim "Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,"