Aktif Laksanakan Program P4GN, Kanwil Bea Cukai Banten Terima Penghargaan dari BNNP Banten

Bea Cukai raih penghargaan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten atas partisipasi aktif Bea Cukai dalam melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi Banten.

Tiga Instansi Ini Berkolaborasi Bawa Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Luar Negeri

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menyerahkan langsung sertifikat penghargaan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio. Penyerahan penghargaan P4GN ini merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 yang digelar oleh BNNP Banten. Kegiatan dilaksanakan di Convention Hall Hotel Horison, pada Rabu (03/07).

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

Kepala BNNP Banten mengatakan bahwa kolaborasi semua pihak merupakan salah satu kunci penting dalam memerangi narkoba.

“Untuk itu, kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga vertikal, aparat penegak hukum, Bea Cukai, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat yang telah banyak membantu kami dalam bekerja," jelasnya.

Langkah Tegas Pemerintah dalam Memerangi Judi Online di Indonesia: Bagaimana Kolaborasi Dijalankan?

Rahmat Subagio selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh BNNP Banten dan akan terus melanjutkan kolaborasi untuk memerangi peredaran narkoba terutama di wilayah Provinsi Banten.

“Terima kasih kepada BNN Provinsi Banten untuk penghargaan yang telah diberikan. Semoga sinergi Bea Cukai dengan BNN dan juga instansi lain semakin baik. Saat ini dibutuhkan kolaborasi yang baik dalam memerangi peredaran narkoba di Provinsi Banten dengan munculnya jaringan sindikat narkoba yang semakin kreatif,” pungkas Rahmat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024