Kata Mabes Polri Soal Praperadilan Pegi Setiawan yang Dikabulkan PN Bandung
- dok Polri
Jakarta -- Mabes Polri bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat dipastikan bakal patuh akan putusan itu.
“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 8 Juli 2024.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini memastikan, dalam waktu dekat Polda Jabar bakal segera menjalankan putusan yang memerintahkan pencabutan status tersangka hingga pembebasan terhadap Pegi.
“Tindaklanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan dengan secepat- cepatnya, sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.