Kata Mabes Polri Soal Praperadilan Pegi Setiawan yang Dikabulkan PN Bandung

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Mabes Polri bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat dipastikan bakal patuh akan putusan itu.

Perpanjangan Penahanan Dinilai Sewenang-wenang, Wakil Ketua PT Jakarta dan Karutan Salemba Dipraperadilkan

“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 8 Juli 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini memastikan, dalam waktu dekat Polda Jabar bakal segera menjalankan putusan yang memerintahkan pencabutan status tersangka hingga pembebasan terhadap Pegi.

Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

“Tindaklanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan dengan secepat- cepatnya, sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” ujarnya.

14 Direktur Jadi Tersangka Skandal Minyakita, Pabrik di Karawang Disegel

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Istimewa

Praperadilan Wanita Korban Kriminalisasi oleh Polsek Kelapa Dua Dikabulkan PN Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, mengabulkan gugatan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial FR.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025