Perjalanan Pegi Setiawan, Dijadikan DPO Kasus Pembunuhan Vina hingga Dibebaskan

Momen mulut Pegi Setiawan alias Perong coba dibungkam polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Pegi Setiawan namanya menjadi perbincangan publik karena diduga sebagai otak utama dari pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Pegi Setiawan mengalami perjalanan panjang dan penuh liku sejak dari status buronan hingga ditetapkannya sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

spanduk dukungan Pegi Setiawan di PN Bandung usai sidang praperadilan ditunda

Photo :
  • ANTARA

Berikut ini rangkuman perjalan Pegi Setiawan dari namanya dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai Sidang Praperadilan yang dikabulkan hakim majelis sidang.

1. Nama Pegi Menjadi Salah Satu DPO

Pada Mei 2024, kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar) merilis nama-nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pada awalnya Polda Jabar merilis 3 nama DPO sebagai pelaku yang masih belum tertangkap, diantaranya Andi, Dani, dan Pegi alias Perong

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Selasa 14 Mei 2024.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan ditangkap oleh kepolisian di Bandung pada Selasa malam, diketahui Pegi Setiawan  merupakan seorang buruh pekerja bangunan dengan mengubah namanya menjadi Robi Irawan.

2. Dua DPO Dihapus Polisi

Saat menggelar konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar menghapus nama DPO lainnya, tersisa DPO atas nama Pegi alias Perong.

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," kata Dirkrimum Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

3. Pegi Membela Siap Mati Saat Konpers

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Pada saat konferensi pers di Polda Jabar 26 Mei 2024, Pegi Setiawan di hadapan para wartawan juga sempat mengelak kalau dirinya bukan pelaku, dan ia rela mati.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi Setiawan di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

Setelah membela diri pada saat konferensi pers di hadapan para wartawan, lantas Pegi langsung ditutup mulutnya dan ia digiring meninggalkan konferensi pers,

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast pun menjelaskan agar pegi dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, Pegi Setiawan bersama kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan dalam upaya membatalkan status tersangka Pegi Setiawan pada awal Juni 2024.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan berbagai macam bukti dan keterangan saksi pendukung untuk membatalkan klaim penyidik dari Polda Jabar bahwa Pegi Adalah Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

5. Pegi Setiawan Jalani Sidang Praperadilan PN Bandung

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Antara

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 24 Juni 2024, namun pada sidang pertama praperadilan ini pihak dari Polda Jabar tidak hadir hingga akhirnya sidang ditunda pada 1 Juli 2024.

Dalam sidang praperadilan 1-2 Juli yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling membantah.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

6. Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Jabar Dua Kali

Ditjen Imigrasi Pulangkan Buron Scamming Filipina, Ditukar dengan DPO Judol Indonesia

Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar lantaran masih ditemukan kekurangan dan dianggap belum lengkap.

Total sudah dua kali Kejati jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan yaitu pada 24 Juni 2024 dengan status P-18 yang artinya tidak ada bukti formil dan materil.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Kemudian pengembalian yang kedua pada 2 Juli 2024 yang dinilai masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materil.

7. Pegi Setiawan Dibebaskan

Hingga akhirnya pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

“Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya