Kembali Jalani Sidang, Gazalba Saleh Minta Blokiran Rekeningnya Dibuka: Buat Daftar Kuliah Anak

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim nonaktif Gazalba Saleh. Sidang tersebut digelar usai verzet atau perlawanan KPK atas vonis bebas hakim dikabulkan PT DKI Jakarta.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Dalam sidang tersebut, Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mengatakan masa tahanan Gazalba Saleh pun terhitung selama 57 hari.

Sidang yang digelar hari ini belum menghadirkan saksi-saksi. Sebab, hakim masih akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak terdakwa.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim mengatakan nantinya, sidang kasus suap di lingkungan MA akan digelar dua kali dalam satu pekan.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

"Kalau memungkinkan kita sidangkan dua kali seminggu?," kata hakim di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

"Siap," jawab jaksa.

Kemudian, penasihat hukum Gazalba Saleh minta kliennya tidak ditahan kembali dalam kasus suap di lingkungan MA. Kubu Gazalba Saleh menutrukan ada alasan khusus agar tidak ditahan kembali.

"Barusan kami mau mengusulkan demikian sekaligus juga sebagai pertimbangan majelis untuk penahanan, agar tidak menahan yang mulia. Bahwa Terdakwa bersedia bersidang lebih dari satu kali seminggu," kata kubu Gazalba.

Kemudian, kubu Gazalba Saleh juga meminta kepada hakim untuk membuka rekening kliennya dari blokiran. Kubu Gazalba mengklaim permintaan buka blokiran rekening itu karena isi dari rekenin keluarga Gazalba tidak dijadikan bukti dalam kasus suap di MA.

Rekening tersebut diminta untuk dibuka, lantaran akan digunakan Gazalba dan keluarganya untuk biaya kuliah anak.

"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dri sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak anaknya diblokir namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti oleh karena itu kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi yang mulia. Kami sampaikan," kata kubu Gazalba.

Tapi, hakim justru menunda sidang sampai pekan depan pada Senin 15 Juli 2024.

"Sidang kita tunda hari senin tanggal 15 juli 2024, jam 10 ya, kemudian dipanggil saksi utk tanggal 15 dan tanggal 18 ya pak," kata hakim.

"Baik yang mulia," jawab jaksa.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya