Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar: Kami Patuhi Putusan Sidang

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • X: Humas Polda Jabar

Kota Bandung – Polda Jawa Barat menyampaikan pihaknya bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiwan atas status tersangkanya. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi batal demi hukum.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Senin, 8 Juli 2024.

Kata dia, Polda Jabar bakal menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan. Pihaknya akan menindaklanjuti putusan yang menghapuskan status tersangka Pegi itu supaya dikeluarkan dari rumah tahanan. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Menurut dia, Polda Jabar pun masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung. "Teknisnya akan berproses, akan dilakukan secepatnya," ujarnya.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Antara
Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Gugatan Pegi selaku pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar ADA 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusannya, hakim juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari tahanan. “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya