Sederet Fakta 'Human Error' Polda Jabar yang Keliru Tersangkakan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

Bandung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Hakim Eman Sulaeman memutuskan, proses penetapan tersangka terhadap pemohon itu berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan. 

Dalam penjelasannya, Hakim Eman tak sependapat dengan dalil Polda Jabar selaku termohon.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

“Tentang penetapan tersangka kepada pemohon, secara yuridis tindakan termohon, hakim tak sependapat dengan dalil termohon yang berpendapat untuk menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti. Dan, tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim Ungkap ‘Human Error’ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Eman menuturkan, pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan juga semestinya dilakukan penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga calon tersangka. Tahapan proses hukum itu dilakukan sebagai bentuk hak asasi.

“Harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka karena hal tersebut sudah tegas dan jelas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai syarat tambahan,” jelas Eman.

Selain status tersangka, Eman juga membeberkan adanya fakta 'human error' dalam penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Proses polisi itu dinilai menyimpang.

“Hakim tak sependapat dengan dalil-dalil termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon. Karena menurut hakim, pemohon dan keluarga berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar DPO guna sebagai pembelaan diri terlebih sebagai kewajiban Polri,” ujar Eman.

Lebih lanjut, dia menyinggung Waktu penetapan status buron. Padahal, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016 silam. 

“Menurut hakim, penetapan DPO kepada Pemohon yang terjadi antara rentan waktu 2016 sampai 2024 tidak sah menurut hukum,” ujar hakim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya