Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Karo – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil meringkus dua pelaku pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pelaku Aksi 'Koboy' di Simalungun Ditangkap, Airsoft Gun Disita

Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, dua pelaku diamankan masing-masing berinsial RAS dan YST. Para pelaku diduga sebagai eksekutor pembakaran rumah milik wartawan Tribrata TV, yang menewaskan 4 orang penghuni rumah tersebut.

"Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada di belakang," ujar Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Tanah Karo, Senin, 8 Juli 2024 siang.

Konyol! Nekat Intip dan Rekam Istri Tetangga Lagi Mandi, Pria di Bima Diciduk Polisi

Pemadam kebakaran (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Ridwan Putra/VIVA.co.id

Agung mengungkapkan penetapan dua tersangka itu, berdasarkan barang bukti ditemukan berupa rekaman CCTV, abu hasil pembakaran rumah hingga keterangan saksi-saksi, termasuk penjual bahan bakar minyak (BBM).

Kerap Nonton Video Porno, Pria di Sumatera Utara Cabuli Putri Kandungnya

"Kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan CCTV kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP," ujar Agung.

Agung mengungkapkan bahwa dari analis dan identifikasi dilakukan pihak tim gabungan kepolisian, sangat kuat kaitan antara pelaku dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya," ujar Agung.

Kebakaran rumah tersebut, selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya