Pegi Setiawan Bebas Usai Menang Praperadilan, Ibunda: Terima Kasih Hakim dan Rakyat Indonesia

Ibu Pegi Setiawan, Kartini di Pengadilan Negeri Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan pemohon yaitu Pegi Setiawan kepada termohon Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Dengan adanya putusan itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne
Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan. Hakim menilai, banyak kejanggalan proses hukum polda Jawa Barat yang menyeret Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

“Hakim tak sependapat dengan termohon dan saksi ahli termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman.

“Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti, maka menurut hakim penetapan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Kasus penyekapan berujung pembunuhan dialami Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Uta

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024