Pegi Setiawan Bebas Usai Menang Praperadilan, Ibunda: Terima Kasih Hakim dan Rakyat Indonesia

Ibu Pegi Setiawan, Kartini di Pengadilan Negeri Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan pemohon yaitu Pegi Setiawan kepada termohon Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Dengan adanya putusan itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan. Hakim menilai, banyak kejanggalan proses hukum polda Jawa Barat yang menyeret Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari

“Hakim tak sependapat dengan termohon dan saksi ahli termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman.

“Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti, maka menurut hakim penetapan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Tiga Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL dan TNI AU di HUT ke79 TNI

Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik, 3 Jenderal Kepala Staf Tegang Lihat Penerjun TNI

Berita seputar HUT ke-79 TNI menghiasi pemberitaan di laman News VIVA sepanjang Sabtu, 5 Oktober 2024. Simak 5 berita terpopuler lainnya disini

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024