Hakim Bongkar Kejanggalan Status DPO Pegi Setiawan: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Sidang Pra Peradilan Pegi Ditunda, Kuasa Hukum Sindir Polda Jabar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman menyatakan penetapan status pemohon, Pegi Setiawan, sebagai daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh termohon (red-penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat) tidak sah menurut hukum.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Menurut Hakim Eman, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17, menegaskan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat daftar pencarian orang.

"Setelah hakim mencermati semua bukti dari termohon tidak ada satu pun bukti mengenai adanya surat panggilan yang dilayangkan dari termohon kepada pemohon, sehingga pemohon tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

Capim Poengky: KPK Sangat Memalukan Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang bernama saudari Kartini yang mengatakan kepada penyidik pemohon tidak ada di rumah, sedang ada di Bandung, tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon," sambungnya

Selebgram Cantik Asal Medan Diringkus Polisi karena Promosi Judi Online

Hakim Eman Sulaeman tidak sependapat dengan dalil termohon, yakni Polda Jabar, yang menyampaikan tidak perlu pemanggilan terhadap Pegi Setiawan. Padahal, menurut hakim, Pegi Setiawan dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya telah masuk ke dalam DPO.

Hal tersebut terkait dengan adanya pembelaan diri dan kewajiban harus adanya pemanggilan secara nyata dan tegas, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Sehingga dengan demikian menurut hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi antara rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2024 tidak sah menurut hukum," tegas hakim Eman Sulaeman.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya