Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

Tim hukum dari Polda Jabar saat menjalani sidang praperadilan Pegi Setiawan
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Sahbirin Noor Tak Muncul Lagi di Kantor Gubernur Kalsel Usai jadi Tersangka, KPK: Jelas Kabur

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Antara
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024