Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

Tim hukum dari Polda Jabar saat menjalani sidang praperadilan Pegi Setiawan
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari

Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Pembunuh Wanita di Lemari Kosan Ditangkap hingga Wakil Ketua MPR Termuda Dalam Sejarah

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Antara
Indra Ceritakan Detik-detik Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tersangka Indra Septiawan alias In Dragon

Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024