Hakim Sebut Penyidik Tak Boleh Tetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Lagi
- Ist
VIVA – Majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.
"Tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan perintah penyidikan kepada Pegi Setiawan. "Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujarnya
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman