Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Lalu Siapa Sosok Buronan Kasus Vina Cirebon?

Momen mulut Pegi Setiawan alias Perong coba dibungkam polisi
Sumber :
  • Istimewa

Kota Bandung - Permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan proses hukumnya dinyatakan tidak sah.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Polda Jawa Barat, terkait buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu?

Polda Jabar sendiri belum berkata banyak. Saat ditanya apakah mungkin akan mencari Pegi lain pasca putusan praperadilan, Polda Jabar mengaku bakal berkoordinasi dulu dengan penyidik.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," kata Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist
Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Nurhadi mengatakan pihaknya juga akan membebaskan Pegi dari tahanan karena mengikuti perintah hakim. "Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah," kata Kombes Nurhadi.

Terkait waktunya Pegi dibebaskan, dia hanya bilang singkat dengan jawaban secepatnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, 2016 silam. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman dalam putusannya juga meminta Polda Jabar selaku termohon agar bisa segera membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya