Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan Pasca Praperadilannya Menang, Kapan?

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Selain status tersangka dicabut, hakim memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Lantas, apakah Pegi bakal langsung dibebaskan pasca putusan praperadilan? Polda Jawa Barat pun merespon hal itu. 

Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, mengatakan Pegi bakal langsung dibebaskan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah," kata Kombes Nurhadi, Senin 8 Juli 2024.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Namun, belum dirinci kapan proses pembebasan Pegi. Tapi, Nurhadi mengaku kalau pihaknya bakal membebaskan Pegi secepatnya.

"Kita secepatnya lah ya," kata dia lagi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," kata hakim Eman. 

Hakim juga meminta agar Polda Jabar selaku termohon bisa membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," lanjut hakim Eman.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya