Penjelasan Polda Jawa Barat usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • Antara

Bandung - Polda Jawa Barat Mengaku akan menindak lanjuti hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan. Dimana hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi batal demi hukum, dan harus dikeluarkan dari tahanan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Terhadap putusan tersebut, Polda Jawa Barat mengaku bakal menindaklanjuti. Kepolisian akan patuh terhadap keputusan hukum tersebut.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabidkum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, Senin, 8 Juli 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Saat ditanya apa ada upaya hukum lanjutan menindaklanjuti putusan ini, Nurhadi belum bisa menyampaikan banyak hal. Dia mengaku pihaknya bakal menentukan langkah selanjutnya nanti. 

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024