Penjelasan Polda Jawa Barat usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • Antara

Bandung - Polda Jawa Barat Mengaku akan menindak lanjuti hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan. Dimana hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi batal demi hukum, dan harus dikeluarkan dari tahanan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Terhadap putusan tersebut, Polda Jawa Barat mengaku bakal menindaklanjuti. Kepolisian akan patuh terhadap keputusan hukum tersebut.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabidkum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, Senin, 8 Juli 2024.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Saat ditanya apa ada upaya hukum lanjutan menindaklanjuti putusan ini, Nurhadi belum bisa menyampaikan banyak hal. Dia mengaku pihaknya bakal menentukan langkah selanjutnya nanti. 

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024