Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Pengunjung Sidang Bertakbir

Sidang Praperadilan Pegi Cs
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan. Intinya pemohon dari pemohon dikabulkan," kata hakim tunggal Eman di ruang PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Suasana sidang pun langsung riuh. Pengacara kubu Pegi langsung berdiri merespons putusan hakim. Begitu juga pengunjung sidang yang diduga kerabat dan keluarga dari Pegi berteriak.
 
"Mohon tenang, mohon tenang," demikian petugas sidang mengingatkan melalui pengeras suara.

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung

Photo :
  • ANTARA

Lalu, hakim Eman usai membacakan putusannya,  menyampaikan kalimat penutup disertai ketukan palu.

"Baik, dengan dibacakan putusan, maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman menutup siding dengan ketukan palu.

Suasana di dalam sidang masih riuh. Terdengar ada suara perempuan yang merupakan pengunjung sidang berteriak melantunkan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," demikian suara perempuan tersebut di dalam ruang sidang.

Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo

Sementara, kubu pengacara Pegi tampak bersorak atas putusan praperadilan dikabulkan. 

"Mohon perhatian, mohon perhatian, pengunjung mohon tenang," demikian disampaikan melalui pengeras suara.

Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman mengabulkan permohonan pemohin untuk seluruhnya.

Owner Flame Spa di Seminyak, Sarnanitha Jadi Tersangka Prostitusi

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024