Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Pengunjung Sidang Bertakbir

Sidang Praperadilan Pegi Cs
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan. Intinya pemohon dari pemohon dikabulkan," kata hakim tunggal Eman di ruang PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Suasana sidang pun langsung riuh. Pengacara kubu Pegi langsung berdiri merespons putusan hakim. Begitu juga pengunjung sidang yang diduga kerabat dan keluarga dari Pegi berteriak.
 
"Mohon tenang, mohon tenang," demikian petugas sidang mengingatkan melalui pengeras suara.

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung

Photo :
  • ANTARA

Lalu, hakim Eman usai membacakan putusannya,  menyampaikan kalimat penutup disertai ketukan palu.

"Baik, dengan dibacakan putusan, maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman menutup siding dengan ketukan palu.

Suasana di dalam sidang masih riuh. Terdengar ada suara perempuan yang merupakan pengunjung sidang berteriak melantunkan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," demikian suara perempuan tersebut di dalam ruang sidang.

Polisi Kantongi Bukti untuk Jadikan Tersangka dalam Kasus Korupsi Mafia Akses Komdigi

Sementara, kubu pengacara Pegi tampak bersorak atas putusan praperadilan dikabulkan. 

"Mohon perhatian, mohon perhatian, pengunjung mohon tenang," demikian disampaikan melalui pengeras suara.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru di Kembangan

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman mengabulkan permohonan pemohin untuk seluruhnya.

100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Status Yasonna Laoly saat ini masih sebagai saksi berbeda dengan Donny Tri yang sudah tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025