Batal Demi Hukum, Hakim: Pulihkan Martabat Pegi!
- Antara
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung memutuskan status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon kepada Pegi Setiawan batal demi hukum. Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengannya.
“Hakim tak sependapag dengan termohon dan saksi ahlo termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman dalam persidangan praperadilan Pegi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
“Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti, maka menurut hakim penetapan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Kronologi penetapan tersangka Pegi
Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong (30), salah satu tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Proses penangkapan itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," jelasnya.
Pegi berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Jules mengatakan, tersangka ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
"Polisi menangkap Pegi alias Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Usai Pegi ditangkap, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.