Batal Demi Hukum, Hakim: Pulihkan Martabat Pegi!

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Antara

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung memutuskan status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon kepada Pegi Setiawan batal demi hukum. Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengannya.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan Pegi Cs

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

“Hakim tak sependapag dengan termohon dan saksi ahlo termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman dalam persidangan praperadilan Pegi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor Gula

“Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti, maka menurut hakim penetapan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Kronologi penetapan tersangka Pegi

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong (30), salah satu tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Proses penangkapan itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," jelasnya.

Pegi berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Jules mengatakan, tersangka ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

"Polisi menangkap Pegi alias Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Usai Pegi ditangkap, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya