Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Breaking News tvOne, Senin, 8 Juli 2024.
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman.
Dalam membacakan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Eman mengatakan, pemohon telah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana berita acara pemeriksaan sebagai tersangka Pegi Setiawan alias Perong tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Eman mengatakan, menimbang bahwa dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 tersebut telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.
Menurut Eman, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Penetapan tersangka, menurut Eman, tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
Eman mengatakan, menimbang bahwa pemeriksaan calon tersangka walaupun tidak dicantumkan dalam amar putusan melainkan dibunyikan dalam pertimbangannya, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi terlebih lagi oleh penegak hukum.
Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut, semata-mata bertujuan memberikan transparansi transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik.
Eman mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar mulai Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 lalu.