Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah!

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • Antara

VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman

“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M


 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024