Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Keluarga: Kami Berharap Pegi Bebas

Ibu Pegi Setiawan, Kartini.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat, akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Dedi Mulyadi: Saya Sudah Keliling Jawa Barat, Sudah Tahu Masalah di Setiap Daerah

Kartini, ibu Pegi, berharap anaknya bisa dibebaskan. "Semoga hasilnya bisa membebaskan anak saya. Saya mohon kepada pak hakim tolong, tolong berikan kebijaksanaan bagi anak saya karena anak saya tidak bersalah. Kami berharap agar Pegi segera bebas karena Pegi tidak melakukan apapun," ujarnya dalam wawancara di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin, 8 Juli 2024.

Kartini mengatakan, keluarganya membutuhkan sosok seorang Pegi karena Pegi adalah tulang punggung keluarga. "Kami sangat membutuhkan dan kami sangat kehilangan anak kami karena anak kami tidak bersalah. Karena ini anak kami menjadi fitnah. Anak kami menjadi korban," ujarnya. 

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Dia menambahkan. "Jangan zalimi kami mentang-mentang kami orang miskin. Tolong berikanlah kami keadilan pada kami yang orang miskin ini."

Tukang Pijat Pemutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati, Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Sidang dipimpin hakim Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 lalu.

Ilustrasi pembunuhan.

Suami Bunuh Selingkuhan Istri Siri di Bekasi

Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024