Satpol PP Padang Copot Ratusan Iklan dan Poster Ilegal

Pencopotan Poster Ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban iklan dan poster yang dipasang secara ilegal di pohon pelindung dan taman kota. 

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

Operasi yang berlangsung pada Minggu 7 Juli 2024 dini hari ini, berhasil mencopot ratusan iklan dan poster yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan melanggar peraturan daerah.

Pencopotan Poster Ilegal

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Modus Iklan Judol di Media Sosial Makin Beragam

Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, pemasangan iklan dengan cara memaku pada batang pohon dapat berdampak buruk dan fatal bagi pohon itu sendiri. 

Selain melanggar aturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan dan kerusakan pada struktur pohon.

Usai Viral Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Gelar Pengajian Bareng Sunhaji di Magelang

"Parahnya lagi, jika terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos, siapa yang akan dirugikan? Bukan alam, tapi kita sendiri," kata Saraman, Minggu 7 Juli 2024. 

Kata Saraman, pencopotan poster-poster ilegal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 pasal 4 poin tiga yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Saraman menjelaskan bahwa, operasi penertiban ini telah berlangsung selama dua hari terakhir dan menyasar berbagai lokasi di Kota Padang. 

"Kami ingin menjaga keindahan dan ketertiban kota dengan menegakkan peraturan daerah," ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya operasi penertiban ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya