Rektor Unair Bungkam soal Dekan FK Dicopot, Mahfud Singgung Lempar Batu Sembunyi Tangan

Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mahfud MD merespons pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr Budi Santoso.

Apalagi, pemberhentian itu dikaitan dengan sikap penolakan Prof Budi Santoso terhadap wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang ingin mendatangkan dokter asing ke Indonesia. 

"Publik menunggu kejelasan tentang pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih," kata Mahfud MD melalui akun X resminya, Minggu, 7 Juli 2024.

"Prof. Budi maupun Prof. Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian," sambungnya

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Budi Santoso

Photo :
  • FK Unair

Mahfud mengaku sering diundang memberikan ceramah baik di Unair maupun di FK Unair. Ia kerap diminta berbicara tentang 'Demokrasi dan Hukum' atau tentang 'Etika Profesi dan Etika Keilmuan'. 

"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter-dokter asing ke Indonesia," ujarnya

Masalahnya, terang Mahfud, pihak Kemenkes telah membantah intervensi dalam pemberhentian Dekan FK Unair, karena tak ada hubungan strukturalnya. 

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Padahal, Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut. "Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh pimpinan Unair," ungkapnya 

Menurutnya, pemberhentian seseorang dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya harus dijelaskan secara terbuka, meskipun menimbulkan pro dan kontra. Apalagi terjadi di perguruan tinggi. 

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

"Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat," tutup Mahfud

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

Diopot karena Kritik Dokter Asing

Diketahui, Prof Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair sejak Rabu, 3 Juli 2024, lalu. Keputusan pihak Kampus diduga karena pria yang akrab disapa Prof Bus ini menyuarakan penolakan atas program impor dokter asing yang diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.

Prof Bus membenarkan bahwa dirinya dipecat dari jabatan Dekan FK. Ia juga mengiyakan bahwa itu adalah konsekuensi yang diterima akibat suara lantangnya menyuarakan penolakan impor dokter asing. "Proses saya dipanggil berkaitan dengan itu," katanya.

Prof Bus mengaku dipanggil oleh Rektor Unair pada Senin, 1 Juli 2024. Setelah itu ia diberhentikan secara resmi dari Dekan FK sejak Rabu kemarin. "Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda," ujarnya memberikan penjelasan kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Unair, Martha Kurnia, menjelaskan bahwa pertimbangan pimpinan Unair dalam memberhentikan Prof Bus merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair. 

"Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof Dr dr Budi Santoso SpOG(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis Martha dalam keterangan tertulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya