Usai Tahan Tersangka, Polda Sulteng Diharapkan Selesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali

Tim kuasa hukum PT ABM memasukan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke MA
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi Tengah - Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diharap mempercepat penanganan kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, usai menahan tersangka berinisial FM.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Kuasa hukum PT. ABM, Happy Hayati melalui keterangan tertulisnya, Minggu 07 Juli 2024.

Diketahui FMI saat ini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu, 3 Juli lalu. FMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu.

Ilustrasi lahan tambang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Penetapan status tersangka FMI tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. 

“Kami atas nama kuasa hukum PT. ABM sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. ABM telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024. 

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024. 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. ABM melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap terlapor HM (Petinggi PT BDW), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," harap Happy.

Untuk diketahui PT. ABM melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT BDW. 

Berbekal surat ini, PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT ABM berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berlokasi di wilayah Konawe.  

Sepuluh Program Unggulan Ahmad Ali – AKA di Sulteng Sejalan Dengan Program Prioritas Prabowo

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. ABM, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. BDW di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. ABM 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” tutup Happy.

Ribuan Ojol, Tukang Bangunan dan Buruh Dukung Ahmad Ali di Pilgub Sulteng, Sampaikan Harapan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024