MPU Aceh Keluarkan 12 Poin Tausiah PON 2024: Tempatkan Penonton Sesuai Jenis Kelamin Masing-masing
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan 12 poin Tausiah yang disampaikan ke Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan PON Aceh-Sumut pada September 2024 mendatang.
Salah satu poinnya ialah agar peserta menghormati kearifan lokal di tanah rencong selama event berlangsung.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, Tausyiah bernomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PON itu dikeluarkan sebagai sumbangsih MPU demi menyukseskan PON XXI khususnya di Aceh.
"Ada 12 poin Tausiah ini, yang pertama kami berharap Pemerintah Aceh sebagai panitia penyelenggara serta masyarakat Aceh diminta untuk mewujudkan PON XXI Tahun 2024 sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang Syariat Islam," kata Tgk Faisal Ali dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Ia juga menegaskan selama penyelenggaraan PON, pemerintah serta pelaku usaha kuliner dapat menjaga transparansi harga, menyediakan makanan halal yang higienis serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat islam lainnya.
"Kalau kita melibatkan pihak swasta dalam bidang konsumsi, kita harapkan untuk menyediakan konsumsi halal," katanya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami sepakat dengan isi Tausiah yang disampaikan MPU Aceh untuk menjaga nama baik Aceh di hadapan tamu maupun peserta PON 2024 nantinya.
Pihaknya juga sudah mulai melakukan edukasi ke peserta dari luar Aceh terkait adanya pelaksanaan syariat islam. "Kita terus mengedukasi tamu memberikan pengertian bahwa Aceh ini syariat islam, tapi di balik itu Islam itu rahmatan lilalamin," katanya.
Bustami yakin selama perhelatan PON nantinya pendatang dari luar Aceh akan melihat bagaimana penerapan syariat Islam di Aceh.
"Walaupun ada yang berbeda keyakinan tapi kita saling menghargai. Saya berharap tamu dengan berbeda keyakinan itu, bagaimana kita bisa melayani mereka dengan baik," ungkapnya.
Adapun 12 Poin Tausiah MPU Aceh tentang pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 sebagai berikut,
1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota sebagai panitia penyelenggara serta Masyarakat Aceh diminta untuk mewujudkan PON XXI tahun 2024 sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang Syariat Islam dan Peran Ulama, Pendidikan dan Adat Aceh.
2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota diminta untuk menyediakan sarana, fasilitas ibadah (muazzin dan imam) dan sanitasi yang memadai, islami dan nyaman pada tempat pelaksanaan kegiatan PON XXI tahun 2024.
3. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/ kota sebagai panitia penyelenggara PON XXI tahun 2024 untuk melibatkan pengusaha lokal dalam menyukseskan PON XXI tahun 2024.
4. Pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat diiminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial sebagai wujud menjaga marwah ureung Aceh.
5. Pemerintah Aceh, pemerintah kab/kota dan panitia pelaksana PON XXI tahun 2024 agar menempatkan para atlet, tamu dan penonton sesuai dengan jenis kelamin masing masing (laki-laki dan perempuan) di tempat-tempat pelaksanaan kegiatan dan penginapan.
6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/kota diminta untuk melakukan penataan fasilitas umum dan objek destinasi wisata lainnya yang bernilai estetika dengan menampilkan atribut dan simbol-simbol syari'at Islam dan adat Aceh.
7. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota dan pelaku usaha kuliner diminta untuk menjaga transparansi harga, menyediakan halal foods yang higienis (halalan thayyiba) serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat islam lainnya.
8. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota diminta untuk menciptakan arena PON XXI tahun 2024 yang bersih, indah dan tertib serta ramah anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
9. Pelaku usaha, Jasa dan Masyarakat diharapkan untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mempermainkan harga barang dan jasa di luar ketentuan yang berlaku.
10. Masyarakat diminta agar menghormati dan memberikan pelayanan kepada atlet dan tamu dengan ramah, sopan dan santun sebagaimana kultur orang Aceh: peumulia jaree adat geutanyoe.
11. Panitia pelaksana dan peserta PON XXI tahun 2024 serta pengunjung untuk menjaga ketepatan waktu shalat dan menghargai serta menghormati kearifan lokal Aceh.
12. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/kota agar membuat buku panduan buku yang menyampaikan tentang kekhususan dan kearifan lokal Aceh.