Main Judi Online, Seorang ASN di Kalbar Dibebastugaskan

Pj Gubernur Kalbar Harisson
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – Meski sempat adanya imbauan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson beberapa waktu lalu terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain judi online, seorang ASN di Kalbar diketahui ditindak akibat bermain judi online.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Harisson mengatakan ASN tersebut sudah disanksi dan dibebastugaskan untuk sementara waktu.

"Ada 1, sekitar 3-4 bulan lalu, sudah kita sanksi dan dinonjobkan untuk sementara," ucap Harisson beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut Harisson kembali mengingatkan seluruh masyarakat khususnya ASN agar tidak memainkan judi online.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

"Judi memberikan banyak dampak negatif, seperti merugikan diri sendiri, lingkungan sekitar mulai dari keluarga hingga pekerjaan," tuturnya.

Harisson menegaskan setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilM ASN yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin, serta hukuman ringan, sedang hingga berat.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa, teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak mengulangi secara tertulis. Sedangkan sanksi berat, ASN yang terbukti bersalah dapat diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Harisson meminta kepada seluruh ASN jika ada teman atau atasan langsung yang mengetahui stafnya melakukan judi online, segera melaporkan kepada inspektorat bagian kepegawaian daerah.

"Dari situ akan kita lakukan proses hukuman disiplin," pungkasnya.

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, Kalimantan Timur akan dilakukan pada April 2025 atau setelah lebaran

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024