Masinis Bunyikan Klakson Berkali-kali tapi Ibu-ibu Nekat Terobos dan Tersambar KA di Semarang

Petugas evakuasi korban laka kereta api dan sepeda motor di Semarang
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di Kota Semarang. Pengendara sepeda motor tersambar KA Joglosemarkerto relasi Tegal - Semarang - Solo, di perlintasan tidak dijaga antara Stasiun Semarang Tawang - Alastua.

Jadi Tersangka, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditahan di Rutan Salemba

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, kejadian itu pada Sabtu 6 Juli 2024 pukul 14.26 WIB.

Ia mengungkapkan, sebelum kejadian Masinis KA 166 Joglosemarkerto sudah membunyikan klakson lokomotif berulangkali. Tapi pengendara motor tetap nekat menerobos perlintasan.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Pengamanan KAI pun segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi. Korban adalah seorang ibu-ibu, yaitu Dewi Ariyani (43). Ia meninggal dan kemudian dievakuai oleh tim relawan kesehatan.

"KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kejadian tersebut. KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang," jelas Franoto.

Honda Luncurkan Skuter Matic Terbarunya dengan Harga Rp29 Jutaan

Menurut saksi mata, korban saat itu melintas mengendarai sepeda motor matic. Sementara akibat kecelakaan tersebut, KA 166 Joglosemarkerto tidak mengalami kerusakan. Tapi berimbas pada perjalanan kereta api tersebut yang mengalami keterlambatan 7 menit.

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati.

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

Ia menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.


Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya