Sejak Dibuka, Sudah 42 Orang yang Daftar Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel Calon Pimpinan KPK 2024-2029
Sumber :
  • Humas Kemensetneg

Jakarta - Ketua Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, ada penambahan pendaftar yang masuk ke mereka. Saat ini, kata dia untuk pendaftar calon pimpinan (capim) KPK dan Dewas meningkat menjadi 42 orang pendaftar.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

"Jumlah pendaftar calon pimpinan sebanyak 42 orang, dan jumlah pendaftar calon dewan pengawas sebanyak 42 orang," ujar Yusuf Ateh dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juli 2024.

Di sisi lain, Ateh mengimbau kepada seluruh putra putri bangsa Indonesia untuk berpartisipasi mengikuti seleksi capim dan calon Dewas KPK, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

"Kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi untuk mengikuti proses seleksi ini dengan mengikuti pendaftaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar dia.

Ia menyebut, batas pendaftaran akhir untuk mengikuti seleksi capim dan Dewas KPK adalah pada 15 Juli 2024. Nantinya, kata dia, peserta akan melanjutkan ke tahap administrasi dan tahap pengumuman.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

"Selanjutnya seleksi administrasi dilakukan pada 22 Juli 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Ateh membantah anggapan bahwa pendaftaran capim dan calon Dewas KPK saat ini dikatakan sepi peminat. Menurut dia, saat ini baru masa awal pendaftaran sehingga calon pendaftar masih banyak yang melakukan registrasi akun secara online terlebih dulu.

Selain itu, Ateh menduga para calon pendaftar masih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai capim maupun Dewas KPK.

"Kan baru mulai, [calon pendaftar] sudah buat akun kok. Kan [perlu mempersiapkan] dokumen. Nanti [mendaftar dan melampirkan] dokumen. Kan perlu waktu itu. Biasalah. Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja. Percayalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya