Seorang Pemuda di Lampung Tewas Setelah Diduga Dipaksa Telan Sabu Seberat 2,5 Gram
- tvOne/ Pujiansyah (Lampung)
Bandar Lampung – Seorang pemuda, Adams Ferdiyanto, meninggal dunia di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung karena diduga dipaksa menelan narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram oleh rekannya, Ari.
Nurhayati (47), ibu korban, mengatakan saat itu, Jumat, 14 Juni 2024, dia ditelepon menantunya yang memberitahukan bahwa Adams bersama Ari di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung. "Saat di RS Bhayangkara anak saya menangis memeluk saya," kata Nurhayati, Sabtu, 6 Juli 2024.
Ketika sampai di rumah sakit, Nurhayati menuturkan, anaknya memeluk dia sambil menangis dan minta maaf kepadanya. "Anak saya sebelum meninggal bilang ke saya, maafin saya dan bukan kesalahan saya," ujarnya.
Nurhayati mengungkapkan, sebelum meninggal dunia, putranya sempat menceritakan kejadian dialami. Ketika itu, putranya diajak ke wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran oleh Ari.
"Jadi anak saya itu diajak ke Tegineneng sama Ari orang sekitar sini juga. Pada saat di perjalanan, polisi mencegat dan Ari panik. Dia mengeluarkan barang diduga sabu dari sakunya, lalu Ari meminta anak saya untuk menelan sabu tersebut," ujar Nurhayati.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, setelah menelan sabu seberat 2,5 gram, Adams kemudian memberitahukan hal tersebut kepada polisi. Ia kemudian dibawa ke Polres Pesawaran. Lalu karena kondisinya memburuk, Adams dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
Di rumah sakit, kondisi Adams semakin parah karena penyumbatan pada saluran pencernaan akibat menelan plastik berisi sabu. Ia mengalami kejang-kejang dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat dioperasi.
"Saya minta keadilan, minta Ari dihukum seberat-berat mungkin seperti anak saya tidak ada selama-lamanya," kata Nurhayati.
Saat ini, petugas Polres Pesawaran telah menahan Ari yang merupakan residivis kasus narkoba. Dia ditahan dalam perkara kepemilikan sabu seberat 2,5 gram yang ditelan korban.
Laporan Pujiansyah (Lampung)