Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Penjaminan Penyakit Jantung, Hingga Puluhan Triliun Rupiah

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VIVA – BPJS Kesehatan ungkap rincian penjaminan penyakit jantung yang telah dijamin oleh Program JKN. Pada acara 4th IndoVascular Annual Scientific Congress, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti juga mengatakan bahwa Program JKN telah menjamin lebih dari 20 juta kasus penyakit jantung di tahun 2023, Jumat (5/7).

Ghufron menerangkan bahwa penyakit jantung menempati posisi pertama untuk penyakit berbiaya katastropik dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun 2023, yaitu mencapai 20,04 juta kasus.

"Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai 23,52 triliun rupiah per 31 Desember 2023. Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar 34,76 triliun rupiah untuk penyakit berbiaya katastropik dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai 158,85 triliun rupiah," terang Ghufron.

Ghufron mengatakan dengan adanya Program JKN masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang timbul dalam penanganan penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung. Ia juga menambahkan bahwa besarnya biaya yang dijamin menjadi bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi peserta JKN.

"Kini peserta JKN terus meningkat dengan total capaian sebanyak 274,14 juta jiwa, atau 97,66 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia per 1 Juli 2024. Peningkatan jumlah peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan," ucap Ghufon.

Per 1 Juli 2024, terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Ghufron juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan JKN melalui transformasi mutu layanan dengan berbagai inovasi digital yang menawarkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

"Kini peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining riwayat kesehatan ini bertujuan sebagai deteksi dini untuk penyakit kronis, yang terbagi menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi," kata Ghufron.

Ia juga menjelaskan, apabila peserta JKN memiliki risiko tinggi, mereka dapat langsung menuju FKTP tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Begini Cara Irjen Dedi Jaga Nyawa Anggota Polri yang Bertugas Amankan Pilkada

"Peserta JKN kini juga dapat mengambil antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN saat hendak berkunjung ke fasilitas kesehatan. Dengan antrean online ini juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas Kesehatan," tambah Ghufron.

Ghufron juga menerangkan ada fitur i-Care JKN yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Melalui i-Care JKN ini, dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Imam Budi Hartono Lanjutkan Layanan Berobat Menggunakan KTP

BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera. Ghufron menegaskan bahwa dengan inovasi dan komitmen yang kuat, BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas kawasan berikat

Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024